Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

OTONOMI KHUSUS PAPUA DAN MASALAH DI PAPUA

Pandangan Umum Terlepas dari semua wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait Otsus atau Otonomi Khusus Papua, kita semua warga negara Indonesia harus mengakui bahwa undang-undang Otonomi Khusus (OTSUS) Papua nomor 21 tahun 2001 adalah prodak politik atau sebagai Win-Win Solution yang diberikan negara Indonesia kepada rakyat Papua agar wilayah Papua tidak bisa lepas atau memisahkan diri dari bingkai (NKRI) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut diberikan agar Papua tidak bisa untuk Merdeka dan mendirikan suatu Negara yang Berdaulat sama seperti negara-negara lain yang ada di dunia. Sejak tahun 1962-1963 setelah adanya perjanjian New York Agreement yang telah disepakati bersama-sama oleh Amerika Serikat sebagai pihak penegah yang mengurus wilayah Papua, pemerintah Belanda sendiri yang menduduki wilayah Papua sebagai wilayah dekolononinya, dan Indonesia sendiri yang akan mengambil alih wilayah Papua sebagai daerah pemerintahannya. Setelah In